Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak yang meliputi kendaraan bermotor tipe baru dan bermotor lama yang mengeluarkan emisi gas buang wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. (2) Kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor tipe lama yang mengeluarkan kebisingan wajib memenuhi ambang batas kebisingan. (3) Pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak dilakukan oleh OPD yang bertanggungjawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda