Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengendalian pencemaran air bagi kegiatan skala kecil. (2) Fasilitasi dapat dilaksanakan dalam bentuk pembinaan, pengolahan limbah maupun produksi bersih.
Koreksi Anda