Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengendalian pencemaran air bagi kegiatan skala kecil.
(2) Fasilitasi dapat dilaksanakan dalam bentuk pembinaan, pengolahan limbah maupun produksi bersih.
Koreksi Anda
