Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian pencemaran air berwenang: a. MENETAPKAN daya dukung dan daya tampung; b. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar; c. MENETAPKAN persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah; d. MENETAPKAN persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air; e. memantau kualitas air pada sumber air; dan f. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
Koreksi Anda