Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakantanah untuk produksi biomassa wajib melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan tanah.
(2) Bupati melalui OPD lingkungan hidup melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah.
Koreksi Anda
