Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian kerusakan ekosistem yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi: a. pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa; b. pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; dan c. pengendalian kerusakan ekosistem karst.
Koreksi Anda