Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pada daerah padat lalu lintas yang berpotensi timbulnya
pencemaran udara wajib diupayakan pengendalian melalui tanaman pereduksi pencemaran udara di sisi badan jalan.
Koreksi Anda
