Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada daerah padat lalu lintas yang berpotensi timbulnya pencemaran udara wajib diupayakan pengendalian melalui tanaman pereduksi pencemaran udara di sisi badan jalan.
Koreksi Anda