Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak dan tidak bergerak di Daerah.
(2) Pengendalian pencemaran sumber bergerak dengan cara mengendalikan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Koreksi Anda
