Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. (2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. menghentikan sumber pencemaran dan/atau membersihkan unsur pencemar; b. melakukan remediasi; c. melakukan rehabilitasi; d. melakukan restorasi; dan/atau e. cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menjadi beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. (4) Setiap orang atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, akibat terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan. (5) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi. (6) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), Bupati dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. (7) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menyampaikan laporannya kepada Bupati melalui OPD lingkungan hidup.
Koreksi Anda