Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang timbul dari usaha dan/atau kegiatannya. (2) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memberi peringatan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; b. mengisolasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. menghentikan sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau d. cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda