Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan melalui sarana :
a. KLHS;
b. Tata Ruang;
c. Baku Mutu Lingkungan Hidup;
d. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup;
e. Amdal;
f. UKL-UPL;
g. SPPL;
h. Perizinan;
i. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup;
j. Peraturan Perundangan Berbasis Lingkungan Hidup;
k. Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup;
l. Analisis Resiko Lingkungan Hidup; dan
m. Sarana lainnya sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
(2) Rekomendasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan sebagaidasar penyusunan atau evaluasi:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah; dan
b. kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan wilayah Daerah yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup;
(3) Baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. baku mutu air;
b. baku mutu air limbah;
c. baku mutu udara ambien;
d. baku mutu emisi sumber bergerak dan tidak bergerak;
e. baku mutu gangguan yang meliputi baku tingkat kebisingan, getaran dan kebauan; dan
f. baku mutu lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku akibat perubahan iklim.
(5) Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
(6) UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal.
(7) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g wajib dibuat oleh usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL.
(8) pengembangan dan penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan melalui:
a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;
b. pendanaan lingkungan hidup; dan
c. insentif dan/atau disinsentif.
(9) Analisis Resiko Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l wajib dilakukan oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting bagi lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem, kehidupan, kesehatan dan/atau keselamatan manusia.
(10) Penyusunan sarana pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
