Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi:
a. pencegahan;
b. penanggulangan; dan
c. pemulihan.
(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.
Koreksi Anda
