Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan RPPLH yang telah disusun.
(2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ditetapkan Bupati dengan memperhatikan:
a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
b. keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan
c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
(3) Penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
