Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi sumber daya alam yang mencakup: a. potensi dan ketersediaan; b. jenis yang dimanfaatkan; c. bentuk penguasaan; d. pengetahuan pengelolaan; e. bentuk kerusakan; dan f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda