Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi sumber daya alam yang mencakup:
a. potensi dan ketersediaan;
b. jenis yang dimanfaatkan;
c. bentuk penguasaan;
d. pengetahuan pengelolaan;
e. bentuk kerusakan; dan
f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan
hidup dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
