Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui tahap: a. inventarisasi lingkungan hidup; dan b. penyusunan RPPLH.
Koreksi Anda