Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui tahap:
a. inventarisasi lingkungan hidup; dan
b. penyusunan RPPLH.
Koreksi Anda
