Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah bertugas: a. MENETAPKAN kebijakan PPLH; b. menyusun KLHS; c. menyusun RPPLH; d. MENETAPKAN jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL- UPL; e. melakukan inventarisasi sumber daya alam dan emisi Gas Rumah Kaca (GRK); f. mengembangkan kerjasama dan kemitraan; g. mengembangkan instrumen ekonomi lingkungan hidup; h. melakukan pembinaan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang- undangan; i. melaksanakan standar pelayanan minimal; j. MENETAPKAN kebijakan dan melakukan pembinaan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; k. mengelola, mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup; l. memberikan fasilitasi sarana prasarana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada kelompok usaha skala mikro dan/atau kecil. (2) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah berwenang: a. memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup; b. menerbitkan izin lingkungan; c. menerbitkan izin PPLH; d. melakukan pengawasan penaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan; e. MENETAPKAN baku mutu air, air limbah, udara ambien, emisi sumber bergerak maupun tidak bergerak dan tanah; f. melakukan pengujian kualitas air, udara ambien, emisi sumber bergerak maupun tidak bergerak dan tanah; g. memberikan sanksi administratif; h. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; i. menyediakan laboratorium lingkungan; j. mengangkat Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkungan hidup; dan k. MENETAPKAN Komisi Penilai Amdal, Sekretariat Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis dan Pakar Independen.
Koreksi Anda