Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan peraturan daerah ini. Pasal 19 Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen. Ditetapkan di Sragen pada tanggal 31 Oktober 2016 BUPATI SRAGEN, Cap + ttd KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI Diundangkan di Sragen pada tanggal 28 Nopember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, Cap + ttd TATAG PRABAWANTO B LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2016 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen, JULI WANTORO, S.H., M.Hum. Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19660706 199203 1 010 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH : (5/2016)
Koreksi Anda