Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.
Koreksi Anda
