Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda