Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
