Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Selain unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdapat unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah kabupaten.
(2) Satuan pendidikan daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
Koreksi Anda
