Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Pada dinas daerah dan badan daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
(2) Unit pelaksana teknis dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.
Koreksi Anda
