Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Dalam wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf c, huruf p dan huruf r dibentuk Kelurahan yang merupakan Perangkat Kecamatan.
Koreksi Anda
