Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. (2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Kecamatan Kalijambe dengan tipe A; b. Kecamatan Sumberlawang dengan tipe A; c. Kecamatan Gemolong dengan tipe A; d. Kecamatan Tanon dengan tipe A; e. Kecamatan Plupuh dengan tipe A; f. Kecamatan Miri dengan tipe A; g. Kecamatan Gondang dengan tipe A; h. Kecamatan Sambungmacan dengan tipe A; i. Kecamatan Ngrampal dengan tipe A; j. Kecamatan Sambirejo dengan tipe A; k. Kecamatan Gesi dengan tipe A; l. Kecamatan Tangen dengan tipe A; m. Kecamatan Jenar dengan tipe A; n. Kecamatan Mondokan dengan tipe A; o. Kecamatan Sukodono dengan tipe A; p. Kecamatan Sragen dengan tipe A; q. Kecamatan Kedawung dengan tipe A; r. Kecamatan Karangmalang dengan tipe A; s. Kecamatan Sidoharjo dengan tipe A; t. Kecamatan Masaran dengan tipe A.
Koreksi Anda