Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD tipe B;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat tipe A;
d. Dinas Daerah Kabupaten Sragen, terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
5. Dinas Perindustrian dan Perdaganan tipe A.
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang perdagangan dan bidang energi sumber daya mineral;
6. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
7. Dinas Sosial tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8. Dinas Pertanian tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
9. Dinas Ketahanan Pangan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
10. Dinas Peternakan dan Perikanan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perternakan dan bidang perikanan dan kelautan;
11. Dinas Perhubungan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan untuk wilayah daratan;
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
13. Dinas Komunikasi dan Informatika tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
14. Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata;
15. Dinas Tenaga Kerja tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
16. Dinas Lingkungan Hidup tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan, serta bidang pekejaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan;
17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
18. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
19. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
20. Satuan Polisi Pamong Praja tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan urusan kebakaran;
21. Dinas Arsip dan Perpustakaan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan.
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dengan tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
3. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
Koreksi Anda
