Pasal 12
(1) Susunan Organisasi Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pelayanan Umum dan Pengaduan, terdiri dari ;
(1) Subbidang Pelayanan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Capil;
(2) Subbidang Informasi, Dokumentasi, dan Penanganan Pengaduan.
d. Bidang Perijinan Jasa Usaha , terdiri dari ;
(1) Subbidang Perijinan Indagkop dan Reklame;
(2) Subbidang Perijinan Pertanian, Perhubungan, Pariwisata, SIUJK, K3.
e. Bidang Perijinan Tertentu, terdiri dari :
(1) Subbidang Perijinan Prinsip, Lokasi, Ijin Mendirikan Bangunan, HO;
(2) Subbidang Perijinan Pendidikan dan Kesehatan.
f. Bidang Penanaman Modal, terdiri dari :
(1) Subbidang Perencanaan dan Promosi;
(2) Subbidang Kerja Sama dan Pengawasan.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Sragen sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
4. Ketentuan pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: