Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ayat (3) Pasal 72, dilarang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa untuk 1 (satu) periode berikutnya. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa setelah 1 (satu) periode berikutnya berakhir dengan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah menjadi Kepala Desa dan tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan.
Koreksi Anda