Koreksi Pasal 59A
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA
Teks Saat Ini
Kepala Desa yang berhenti dari jabatannya atas permintaan sendiri sebelum akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa untuk 1 (satu) periode berikutnya.
12. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) Bab baru yakni BAB VIA dan diantara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 69A, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA BERHALANGAN SEMENTARA
Koreksi Anda
