Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA
Teks Saat Ini
Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberhentikan dari keanggotaan BPD terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
10. Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
