Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberhentikan dari keanggotaan BPD terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa. 10. Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda