Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan kepada desa dibebankan pada APBD Kabupaten.
(2) Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa dibebankan pada APBDesa.
(3) Dana bantuan dari APBDesa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara dan kebutuhan yang belum dibiayai dari bantuan APBD Kabupaten.
9. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
