Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan suara dilaksanakan di TPS yang berada di masing-masing wilayah kebayanan. (2) Satu TPS mencakup satu wilayah kebayanan. (3) Pemilih hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. (4) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (5) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh Panitia pemilihan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, bentuk dan tata letak TPS diatur dengan Peraturan Bupati. 6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda