Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk panitia pemilihan di kabupaten.
(2) Panitia pemilihan di kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa terhadap panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa;
c. MENETAPKAN jumlah surat suara dan kotak suara;
d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten;
g. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2a) Tugas panitia pemilihan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e pelaksanaanya dapat ditugaskan kepada Desa.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Bupati membentuk tim desk pemilihan Kepala Desa di tiap kecamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pemilihan kabupaten dan tim desk pemilihan Kepala Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
4. Ketentuan huruf g Pasal 25 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
