Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEPALA DESA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
