Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama dengan lembaga Negara/ Kementrian/ Lembaga Pemerintah Non Kementrian diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
Kerja sama dengan lembaga Negara/ Kementrian/ Lembaga Pemerintah Non Kementrian diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran