Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama dengan lembaga Negara/ Kementrian/ Lembaga Pemerintah Non Kementrian diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda