Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sama dapat ditandatangani oleh Bupati atau Wakil Bupati, Sekretaris Daerah atau kepala Perangkat Daerah.
(2) Perjanjian kerja sama antara lain memuat maksud, tujuan, bentuk, obyek, ruang lingkup, hak dan kewajiban, pembiayaan, jangka waktu, penyelesaian perselisihan dan lain-lain yang dianggap perlu sesuai kesepakatan pemerintah daerah dengan mitra kerja sama.
Koreksi Anda
