Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah Daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pertukaran budaya;
c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan;
d. promosi potensi daerah; dan
e. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud pada yat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat.
(3) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud pada yat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
