Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi: a. kerja sama dengan penyediaan pelayanan publik; b. kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan kilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah; c. kerja sama investasi; dan d. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga dituangkan dalam bentuk kerja sama yang paling sedikit mengatur: a. hak dan kewajiban para pihak; b. jangka waktu kerja sama; c. penyelesaian perselisihan; dan d. sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian. (3) Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan study kelayakan yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan kerja sama.
Koreksi Anda