Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) merupakan kerja sama antar-Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: a. yang memiliki eksternalitas lintas Daerah; dan b. penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. (2) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. daerah dengan provinsi; b. daerah dengan kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi; c. daerah dengan kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda; dan d. daerah dengan provinsi lain;
Koreksi Anda