Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama daerah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. efisiensi; b. efektivitas pelayanan publik; dan c. saling menguntungkan
Koreksi Anda
Kerjasama daerah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. efisiensi; b. efektivitas pelayanan publik; dan c. saling menguntungkan
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran