Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama daerah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. efisiensi; b. efektivitas pelayanan publik; dan c. saling menguntungkan
Koreksi Anda