Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama Daerah tidak berakhir karena pergantian Bupati dan/atau kepala perangkat daerah dan/ atau periodisasi keanggotaan DPRD.
Koreksi Anda
Kerja sama Daerah tidak berakhir karena pergantian Bupati dan/atau kepala perangkat daerah dan/ atau periodisasi keanggotaan DPRD.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran