Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Kerja sama Daerah dilakukan oleh perangkat daerah/ unit kerja yang tugas pokok dan fungsinya terkait langsung dengan obyek yang dikerjasamakan. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada sekretaris daerah melalui perangkat daerah/ unit kerja yang membidangi kerja sama.
Koreksi Anda