Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama daerah dapat berakhir sebelum waktunya berdasarkan permintaan salah satu pihak dengan ketentuan: a. Menyampaikan secara tertulis inisiatif pengakhiran kerja sama kepada pihak lain; dan b. Pihak yang mempunyai inisiatif menanggung risiko baik finansial maupun resiko lainnya yang ditimbulkan sebagai akibat pengakhiran kerja sama. (2) Pengakhiran kerja sama tidak akan mempengaruhi penyelesaian kewajiban para pihak sesuai perjanjian kerja sama sampai terselesaikannya kewajiban tersebut.
Koreksi Anda