Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Para pihak dalam kerja sama dapat melakukan perubahan atas ketentuan kerja sama yang dituangkan dalam dokumen kerja sama.
(2) Mekanisme perubahan atas ketentuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai kesepakatan pera pihak yang melakukan kerja sama.
(3) Perubahan ketentuan kerja sama dituangkan dalam addendum terhadap dokumen kerja sama yang setara dengan dokumen kerja sama induknya.
Koreksi Anda
