Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama Daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD dengan ketentuan apabila; a. membebani Daerah dan membebani masyarakat; b. biaya kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berjalan. (2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD dengan keputusan DPRD. (3) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian permohonan persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda