Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama Daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD dengan ketentuan apabila;
a. membebani Daerah dan membebani masyarakat;
b. biaya kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berjalan.
(2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD dengan keputusan DPRD.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian permohonan persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda
