Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
Bupati dapat mendelegasikan penandatanganan dokumen kerja sama daerah kepada kepala perangkat daerah berdasarkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
