Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
TKKSD dalam menyiapkan kerja sama daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dibantu oleh Tim Teknis yang ditetapkan dengan keputusan kepala perangkat daerah/unit kerja yang membidangi kerja sama.
Koreksi Anda
