Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dalam melakukan kerja sama MENETAPKAN bentuk kerja sama berdasarkan kesepakatan. (2) Ketentuan mengenai bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda