Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dalam melakukan kerja sama MENETAPKAN bentuk kerja sama berdasarkan kesepakatan.
(2) Ketentuan mengenai bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda
