Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk TKKSD yang ditetapkan dengan keputusan Bupati untuk menyiapkan kerjasama daerah. (2) TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang/potensi daerah yang akan dikerjasamakan; b. menyusun prioritas obyek yang akan dikerjasamakan; c. memberikan saran terhadap proses pemilihan mitra kerja sama; d. menyiapkan kerangka acuan/proposal obyek kerja sama Daerah; e. membuat dan menilai proposal dan study kelayakan; f. menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerja sama; dan g. memberikan rekomendasi kepada Bupati/perangkat daerah untuk penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama. (3) Ketentuan mengenai TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda