Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk TKKSD yang ditetapkan dengan keputusan Bupati untuk menyiapkan kerjasama daerah.
(2) TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang/potensi daerah yang akan dikerjasamakan;
b. menyusun prioritas obyek yang akan dikerjasamakan;
c. memberikan saran terhadap proses pemilihan mitra kerja sama;
d. menyiapkan kerangka acuan/proposal obyek kerja sama Daerah;
e. membuat dan menilai proposal dan study kelayakan;
f. menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerja sama; dan
g. memberikan rekomendasi kepada Bupati/perangkat daerah untuk penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama.
(3) Ketentuan mengenai TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda
