Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
Maksud kerja sama daerah sebagai upaya atau usaha dalam rangka menggali dan mengembangkan potensi daerah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau sumber pendapatan asli daerah.
Koreksi Anda
