Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud kerja sama daerah sebagai upaya atau usaha dalam rangka menggali dan mengembangkan potensi daerah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau sumber pendapatan asli daerah.
Koreksi Anda