Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberian Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
