Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki rekomendasi/pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dan huruf b, Pemberi Bantuan Hukum dapat membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut berdasarkan kondisi kerentanan pemohon Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
