Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diajukan sendiri oleh calon Penerima Bantuan Hukum atau diwakili oleh keluarganya. (2) Permohonan Bantuan Hukum dapat diajukan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama.
Koreksi Anda